Kegiatan laboratorium identik dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Namun, di balik setiap kegiatan yang menghasilkan inovasi, ada masalah besar yang tidak bisa diabaikan, yaitu bahaya limbah laboratorium. Limbah ini berbeda dari limbah pada umumnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi berdampak kepada kesehatan masyarakat serta keberlanjutan operasional laboratorium itu sendiri. Oleh karena itu, pemahaman mengenai karakteristik limbah laboratorium menjadi bagian yang sangat penting untuk diketahui
Apa Itu Limbah Laboratorium?
Limbah laboratorium adalah sisa buangan dari berbagai aktivitas penelitian, praktikum, atau produksi di lingkungan laboratorium.
Karakteristik dan Jenis Limbah Laboratorium
Limbah laboratorium dikategorikan berdasarkan sumber dan sifat bahayanya, Klasifikasi ini bertujuan untuk menentukan metode pemilahan, penyimpanan, serta pemusnahan yang sesuai.
- Limbah kimia
Meliputi pelarut organik, asam dan basa kuat, logam berat, serta reagen berbahaya lainnya. Limbah kimia bersifat toksik, korosif, mudah terbakar, atau reaktif jika tidak ditangani dengan benar. - Limbah biologis
Berasal dari kultur mikroorganisme, jaringan biologis, atau media pertumbuhan. Limbah ini berpotensi membawa agen infeksius sehingga memerlukan proses sterilisasi sebelum dibuang. - Limbah tajam
Contohnya jarum, pipet kaca, maupun pecahan tabung reaksi. Selain berisiko menyebabkan cedera fisik, limbah tajam sering kali juga terkontaminasi bahan kimia atau biologis. - Limbah radioaktif
Meski tidak semua laboratorium menggunakannya, kategori ini memiliki tingkat risiko paling tinggi dan hanya boleh dikelola dengan prosedur khusus oleh personel terlatih.
Dampak Bahaya Limbah Laboratorium terhadap Lingkungan
Dampak terbesar dari pembuangan limbah laboratorium yang dilakukan tidak sesuai prosedur adalah kerusakan ekosistem. Ketika zat kimia mengalir ke saluran air atau meresap ke tanah, efeknya tidak terjadi dalam sehari dua hari, melainkan bertahun-tahun. Berikut adalah dampak yang akan terjadi pada lingkungan :
- Pencemaran Air Tanah dan Sungai
Limbah kimia dapat menurunkan kualitas air secara signifikan. Zat berbahaya seperti merkuri, timbal, atau senyawa organik volatil dapat mengubah pH perairan, menghambat kehidupan organisme air, dan menyebabkan perubahan struktur ekosistem perairan. - Kematian Biota dan Kerusakan Ekosistem
Paparan bahan kimia beracun dapat menyebabkan kematian plankton, ikan, dan organisme dasar rantai makanan. Jika ini terjadi terus-menerus, populasi makhluk air menurun dan berdampak pada rantai makanan yang lebih luas, termasuk pada manusia. - Akumulasi Racun dalam Rantai Makanan
Logam berat bersifat bioakumulatif. Sekalipun dalam kadar kecil, zat beracun yang masuk ke organisme air akan terus menumpuk. Saat manusia mengonsumsi ikan atau air yang tercemar, zat berbahaya ikut masuk kedalam ke tubuh. - Pencemaran Udara dan Lingkungan Sekitar
Beberapa bahan kimia volatil mudah menguap dan mencemari udara sekitar laboratorium. Dalam jangka panjang, ini dapat menurunkan kualitas udara lokal dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan pada masyarakat sekitar.
Yang berbahaya dari pencemaran ini Adalah dampaknya sering kali tidak langsung terlihat. Butuh waktu bertahun-tahun hingga dampaknya benar-benar terasa. mulai dari matinya kehidupan perairan, turunnya produktivitas lahan, hingga hilangnya sumber air bersih.
Dampak Bahaya Limbah Laboratorium terhadap Kesehatan
Selain lingkungan, manusia menjadi pihak yang paling rentan terkena dampak limbah laboratorium, terutama bagi petugas laboratorium dan masyarakat sekitar. Beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain:
- Paparan bahan kimia toksik
Kontak langsung dengan pelarut organik, asam kuat, atau logam berat dapat menimbulkan iritasi kulit, gangguan saluran napas, hingga kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal. Dalam kasus yang kronis, zat beracun seperti merkuri atau timbal dapat memicu gangguan sistem saraf pusat dan reproduksi. - Risiko infeksi
Limbah biologis yang mengandung mikroorganisme patogen seperti E. coli, Salmonella, atau virus lain bisa menyebabkan wabah lokal jika tidak disterilisasi terlebih dahulu. Penularannya dapat terjadi lewat air limbah, kontak kulit, atau udara. - Cedera fisik
Jarum, pipet kaca, dan pecahan tabung reaksi tidak hanya menyebabkan luka, tapi juga membawa risiko infeksi jika terkontaminasi. - Efek jangka panjang
Paparan limbah laboratorium dalam waktu lama dapat memicu penyakit kronis, seperti kanker, gangguan hormonal, gangguan reproduksi, dan kerusakan organ permanen.
Dampak Bahaya Limbah Laboratorium secara fisik
Selain menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan Kesehatan. Limbah laboratorium juga dapat memicu kerusakan fisik. Diantaranya Adalah :
- Ledakan dan kebakaran
Beberapa bahan kimia bersifat mudah menguap, mudah terbakar, atau bereaksi hebat jika tercampur dengan zat lain. Contohnya eter, aseton, atau peroksida organik. Jika limbah tersebut disimpan dalam wadah tertutup rapat tanpa ventilasi, tekanan gas dapat meningkat dan memicu ledakan. - Reaksi kimia berbahaya
Mencampur limbah asam kuat dengan logam berat atau basa dapat menghasilkan gas beracun seperti klorin atau hidrogen sulfida. Selain mencemari udara, reaksi ini bisa menimbulkan panas berlebih dan kebakaran. - Korosi dan kerusakan infrastruktur
Limbah bersifat korosif seperti asam sulfat atau natrium hidroksida bisa merusak pipa pembuangan, tangki penyimpanan, atau lantai laboratorium. Kebocoran dari kerusakan ini dapat mencemari tanah dan air secara luas dalam jangka panjang - Risiko luka fisik langsung
Limbah padat berupa pecahan kaca tabung reaksi, pipet, atau jarum suntik bekas dapat menyebabkan luka tusuk atau sayat. Bila limbah tersebut terkontaminasi bahan infeksius atau toksik, risiko luka menjadi ganda sangat berbahaya.
Kasus Limbah yang Tidak Dikelola dengan Baik
Salah satu contoh nyata dampak limbah berbahaya adalah kasus penemuan limbah rapid test bekas di Bekasi pada tahun 2020 silam. Limbah ini ditemukan menumpuk di lokasi pembuangan ilegal tanpa proses sterilisasi atau pengelolaan sesuai ketentuan. Tentunya kondisi tersebut sangat berbahaya karena akan meningkatkan risiko penyebaran penyakit infeksius dan dapat dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Cara Menangani Bahaya Limbah Laboratorium
Secara umum, menangani bahaya limbah laboratorium melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pemilahan, pengumpulan, penyimpanan sementara, hingga ke pembuangan akhir. Seluruh proses ini harus mengikuti sop mengelola limbah laboratorium yang telah ditetapkan oleh Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Berikut langkah – langkah penanganannya :
- Pemisahan di sumber
Limbah dipisahkan sejak awal di titik kegiatan. Limbah biologis, kimia, dan domestik tidak boleh dicampur. - Pengumpulan dalam wadah aman
Gunakan kantong kuning untuk limbah biologis infeksius, wadah khusus tahan kimia untuk limbah kimia cair, dan kantong hitam untuk limbah domestik. - Penyimpanan sementara
Tempatkan limbah di area penyimpanan sementara yang tertutup, terpisah dari area kerja, dan memiliki ventilasi cukup. - Transportasi ke unit pengolahan
Limbah diangkut oleh petugas yang terlatih dengan prosedur yang ketat. - Pengolahan atau pemusnahan
Misalnya, autoclave untuk sterilisasi limbah biologis atau insinerator untuk limbah berbahaya tertentu.
Baca juga artikel Panduan Lengkap Manajemen Limbah Laboratorium untuk memahami cara mengelola limbah lebih lanjut
Kesimpulan
Bahaya limbah laboratorium bukan hanya mengancam lingkungan semata, tetapi mengancaman keberlangsungan hidup, ekosistem dan kesehatan masyarakat. Limbah yang mengandung bahan kimia toksik, biologis berbahaya, maupun limbah tajam dapat merusak ekosistem air, mencemari udara, serta menimbulkan penyakit serius bagi manusia. Dalam beberapa kasus, limbah bahkan dapat memicu ledakan, kebakaran, dan kerusakan infrastruktur jika tidak ditangani dengan benar.
Kasus penemuan limbah rapid test di Bekasi menjadi contoh nyata bagaimana kelalaian dalam pengelolaan limbah dapat menimbulkan risiko luas bagi lingkungan dan kesehatan publik. Oleh sebab itu, setiap laboratorium wajib menerapkan prosedur penanganan limbah yang ketat dan sesuai ketentuan hukum, seperti yang tertera di Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Sumber dan Referensi
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 : https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009
-
“Perusahaan di Bekasi Diusut Polisi Usai Temuan Limbah Bekas Tes COVID”. detikcom – detikNews. 6 November 2020 : https://news.detik.com/berita/d-5243560/perusahaan-di-bekasi-diusut-polisi-usai-temuan-limbah-bekas-tes-covid
-
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 : https://peraturan.bpk.go.id/Details/211000/permen-lhk-no-6-tahun-2021
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 : https://peraturan.bpk.go.id/Details/152561/permenkes-no-18-tahun-2020
-
World Health Organization (WHO). Safe management of wastes from health-care activities: A summary. Publication number WHO/FWC/WSH/17.05, 9 Desember 2017 : https://www.who.int/publications/i/item/WHO-FWC-WSH-17.05


